BANYUWANGI – Selain warga negara Indonesia, warga negara asing (WNA} bisa juga memperoleh vaksinasi Covid-19. Ini pula yang dilakukan beberapa WNA saat ikut vaksin di Rumah Sakit (RS) Al Huda Genteng, Banyuwangi.
Lalu apa syaratnya sehingga mereka bisa memperoleh vaksin Covid-19? Menurut dr. Khusnul Imama, Koordinator vaksinasi Covid-19 di RS Al Huda, layanan vaksinasi Covid-19 diberikan kepada WNA dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, WNA yang ingin mendapat layanan vaksinasi Covid-19 harus mengurus KTP Elektronik.
Dijelaskan, bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dari Ditjen Imigrasi Kementerian KUMHAM diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat. Adapun WNA pemegang izin tinggal tetap atau (Kitap) wajib mengurus KTP elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya.
RS Al Huda sebagai fasilitas kesehatan yang ditunjuk dinkes Banyuwangi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat banyuwangi juga bisa menerima WNA yang ingin vaksin dengan memenuhi syarat-syarat administrasi kependudukan yang telah ditentukan.
Saat pelaksanaan vaksinasi, kata dia, prosedur dan alur sama dengan masyarakat pada umumnya. WNA dengan syarat kependudukan yang terpenuhi bisa datang langsung ke lokasi vaksin. Kemudian mengisi form data peserta yang selanjutnya diverifikasi oleh petugas di sistem p-care vaksin.
“Bila data kependudukan sudah sesuai dan terdata di aplikasi p-care, dilanjutkan skrining kesehatan, dan bila lolos skrining akan dilakukan vaksinasi,” paparnya. Selanjutnya dilakukan pencatatan dan observasi selama 15 sampai 30 menit untuk mengantisipasi bila ada efek samping paska vaksin.
Setelah selesai observasi dan tidak ada efek samping, WNA yang sudah selesai vaksin juga akan mendapat kartu atau sertifikat vaksin Covid yang sama dengan peserta lainnya. (hud)