RS Al Huda Punya 33 Mesin HD

BANYUWANGI – Rumah Sakit Al Huda (RSAH) Genteng Banyuwangi terus berupaya menyempurnakan layanan terbaik untuk masyarakat. Terlebih, RS Al Huda kini telah memiliki 33 mesin HD yang siap melayani masyarakat. Bahkan, untuk peningkatan pelayanan HD, PERNEFRI Korwil Jatim yang diwakili dr. Widodo, Sp. PD. KGH, FINASIM sempat mengunjungi Instalasi Hemodialisis/ HD RSAH dalam rangka pembinaan dan supervisi terhadap pelayanan HD yang diselenggarakan oleh RSAH pada, Kamis (3/2/2022).

“Kunjungan kali ini merupakan silaturahmi rutin tiap tahun, dilaksanakan sebagai tanggung jawab dari PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia) Korwil JATIM sebagai wadah dalam memantau, membina dan menjaga mutu standar pelayanan HD di Instalasi HD seluruh Jawa Timur,” ujar dr Widodo.

Dijelaskan, saat ini perkembangan pasien yang membutuhkan layanan HD sangat cepat. “Unit-unit HD yang tersedia sudah mulai penuh. Demi menjaga mutu dan  keselamatan pasien juga keselamatan petugas, dengan jadwal yang padat, prosedur harus tetap dijalankan sesuai dengan standart yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, dr. Jamal, Sp. PD, penanggung Jawab Instalasi HD RSAH mengatakan pihaknya sangat membutuhkan kunjungan atau supervisi rutin dari PERNEFRI JATIM semacam ini. Saling sharing dan diskusi pengalaman tentang ilmu-ilmu baru sangat diperlukan. Ini sebagai support kepada Instalasi HD RSAH agar terus meningkatkan kualitas layanannya.

“Prioritas kami adalah kesembuhan atau upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi penderita gagal ginjal, dengan menerapkan pelayanan berdasar keselamatan pasien, sehingga mereka tetap bisa menjalankan aktifitasnya secara normal,” urainya

 

Menurut dr. Indiati MMRS, Direktur  RS Al Huda yang juga ikut menerima kunjungan, RSAH menyambut baik atas agenda tahunan rutin PERNEFRI JATIM ini dengan harapan wawasan para petugas pemberi layanan HD semakin bertambah dengan adanya masukan dan pembinaan dari PERNEFRI.

Indi menambahkan, saat ini RS Al Huda telah memiliki 33 Mesin HD yang siap melayani HD pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan baik yang reguler maupun travelling.

“Bagi peserta BPJS Kesehatan, mereka akan dilayani tanpa ada cost sharing bila sesuai dengan prosedur, syarat, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. (hud)

 

 

Post Author: RSAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *